Bahasa Indonesia (?)

Bahasa Indonesia (?)

 KERANGKA BERPIKIR DEBAT

KONTRA TERHADAP PENDONORAN ORGAN BENI DIBANDING MELAKUKAN AUTOPSI.

Pembicara I (durasi lima menit):

            Baik, Selamat pagi kepada yang terhormat, dewan juri, Ibu Melisa Sitompul dan saudara-saudari tim pro yang kami kasihi. Kami berdiri di hadapan Anda sekalian pada hari ini untuk membahas masalah yang berhubungan dengan dunia medis dan forensik, yaitu kasus pendonoran organ manusia dan autopsi. Adapun mosi yang diberikan adalah pada suatu hari, Beni ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan. Sebelumnya, keluarga Beni memiliki budaya agar semua anggota keluarga membuat semacam surat wasiat. Surat wasiat Beni isinya adalah Beni ingin organ tubuhnya didonorkan kepada pihak yang membutuhkan jika ia meninggal dunia. Beni ingin berguna untuk banyak orang. Sebagai ayah, dewan ini akan memilih mendonorkan organ Beni dibanding melakukan autopsi. Dalam perdebatan kita kali ini, dewan kami akan menentang pemilihan mendonorkan organ Beni dan mengusulkan untuk melakukan autopsi.

            Sebelum kami memberitahu pandangan tim oposisi yang telah kami susun sebelumnya, izinkan kami untuk melakukan penjelasan tentang definisi donor dan autopsi. Berdasarkan informasi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), donor merupakan penderma atau penyumbang secara sukarela. Dengan kata lain, donor adalah proses seseorang memberikan jaringan hidup mereka secara suka rela untuk dapat digunakan pada tubuh yang lain, contohnya seseorang yang mendonorkan organ matanya. Melakukan donor bukanlah hal yang langsung dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek, melainkan ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dan dipenuhi sebelumnya. Contohnya seperti, yang melakukan donor tidak memiliki penyakit bawaan, memiliki kondisi kesehatan yang baik, dan tidak memiliki penyakit tertentu yang dapat menular melalui jaringan-jaringan mikroskopis. Selain itu, yang melakukan donor juga harus dalam jangka umur 17—60 tahun dan apabila seseorang setuju akan mendonorkan organ nanti setelah meninggal, dokter dan pihak berwajib akan mengevaluasi riwayat medis dan usianya.

            Berbanding terbalik terhadap autopsi, autopsi adalah suatu rangkaian penyelidikan atau pemeriksaan tubuh mayat, termasuk alat-alat atau organ tubuh dan susunannya pada bagian dalam setelah dilakukan pembedahan dengan tujuan menentukan sebab kematian seseorang, baik untuk kepentingan ilmu kedokteran maupun menjawab misteri suatu tindak kriminal. Tak semua kematian berujung pada proses autopsi mayat. Proses tersebut umumnya dilakukan pada kasus kematian yang tidak “wajar”. Misalnya, pembunuhan, kematian setelah mendapatkan suatu prosedur di rumah sakit, korban kekerasan, dan kematian mendadak, khususnya pada bayi. Tak cuma itu, autopsi mayat juga kerap dilakukan demi kebutuhan penelitian medis. Misalnya, untuk mencari tahu apakah penyakit A atau penyakit B dapat menimbulkan kematian, serta peneliti dari lembaga kesehatan, termasuk fakultas kedokteran. Organ pada orang yang diautopsi akan dicacah atau “dirusak” sebagaimana mestinya serta diteliti. Pada proses terakhir, mayat yang diautopsi akan dikembalikan dan dijahit seperti semula. Orang yang melakukan autopsi haruslah seorang dokter ahli patologi atau dokter forensik. Yang perlu digarisbawahi di sini, akan lebih baik bila autopsi dilakukan secepat mungkin dari waktu kematian (biasanya 2—3 hari). Jika mayat telanjur mengalami pembusukan, dibutuhkan waktu yang lebih lama untuk mendapatkan hasil penyebab kematian.

            Sebagai dewan dalam sudut oposisi yang mewakili kepentingan keluarga dan melihat gambaran yang lebih luas, kami berpendapat bahwa melakukan autopsi pada organ tubuh Beni adalah keputusan yang lebih tepat dalam konteks ini. Kami memahami dan menghargai pernyataan kehendak yang tercantum dalam surat wasiat Beni, namun ada beberapa alasan yang melandasi keputusan kami. Pertama, autopsi pada organ tubuh Beni akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penyebab kematian dan kondisi medis yang mungkin dialaminya. Alasan yang kedua yaitu agar dalang atau oknum-oknum yang telah membunuh Beni segera terungkap 

0 komentar:

Posting Komentar

Previous PostPosting Lama Beranda